Analisis : STIKES YKY Yogyakarta melaksanakan audit eksternal setiap tahun akademik. Selama 5 tahun terakhir sejak 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Tahun anggaran 2025 masih dalam proses audit eksternal. STIKES YKY Yogyakarta menetapkan pelaksanaan audit eksternal keuangan setiap tahun sekali yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tertuang sebagai salah satu indikator dalam Standar Pengelolaan Keuangan 2025 dan Rencana Operasional STIKES YKY Yogyakarta Tahun 2025-2026. Pelaksanaan Audit eksternal keuangan oleh KAP Indarto yang sudah dilakukan dalam 5 tahun terakhir mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Evaluasi pelaksanaan audit keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan auditor tidak menemukan kesalahan material atau pelanggaran prinsip akuntansi yang signifikan dalam laporan keuangan tersebut. Audit keuangan dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan dana dan transparansi keuangan. Kriteria Opini Wajar adalah laporan posisi keuangan STIKES YKY yang meliputi laporan penghasilan komprehensive, laporan perubahan aset neto dan laporan arus kas sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik di Indonesia (SAK ETAP) dengan format penyajian laporan keuangan ISAK 35. Dalam mengendalikan ketercapaian audit eksternal keuangan dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan sesuai SOP, mentertibkan proses usulan dan realisasi anggaran, memastikan keseuaian kegiatan dengan mata anggaran, memastikan ketersediaan anggaran, serta melakukan pengecekan laporan keuangan secara berkala mulai dari laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. Dalam hal peningkatan, STIKES YKY Yogyakarta menetapkan indikator peningkatan berupa ketepatan penerimaan laporan audit eksternal keuangan pada tiap tahun akademik.