Analisis :
STIKES YKY Yogyakarta melaksanakan audit eksternal setiap tahun akademik.
Selama 5 tahun terakhir sejak 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 adalah Wajar Tanpa
Pengecualian. Tahun anggaran 2025 masih dalam proses audit eksternal. STIKES
YKY Yogyakarta menetapkan pelaksanaan audit eksternal keuangan setiap tahun
sekali yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik tertuang sebagai salah satu
indikator dalam Standar Pengelolaan Keuangan 2025 dan Rencana Operasional
STIKES YKY Yogyakarta Tahun 2025-2026. Pelaksanaan Audit eksternal keuangan
oleh KAP Indarto yang sudah dilakukan dalam 5 tahun terakhir mendapatkan hasil
Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini membuktikan bahwa laporan keuangan telah
disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Evaluasi pelaksanaan
audit keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan
auditor tidak menemukan kesalahan material atau pelanggaran prinsip akuntansi
yang signifikan dalam laporan keuangan tersebut. Audit keuangan dilakukan untuk
menjamin akuntabilitas pengelolaan dana dan transparansi keuangan. Kriteria
Opini Wajar adalah laporan posisi keuangan STIKES YKY yang meliputi laporan
penghasilan komprehensive, laporan perubahan aset neto dan laporan arus kas
sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas
Publik di Indonesia (SAK ETAP) dengan format penyajian laporan keuangan ISAK
35. Dalam mengendalikan ketercapaian audit eksternal keuangan dilakukan melalui
Rapat Tinjauan Manajemen untuk memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan
dilakukan sesuai SOP, mentertibkan proses usulan dan realisasi anggaran,
memastikan keseuaian kegiatan dengan mata anggaran, memastikan ketersediaan
anggaran, serta melakukan pengecekan laporan keuangan secara berkala mulai dari
laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan. Dalam hal peningkatan, STIKES
YKY Yogyakarta menetapkan indikator peningkatan berupa ketepatan penerimaan
laporan audit eksternal keuangan pada tiap tahun akademik.