Pengelolaan sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja serta Lindungan Lingkungan (SMK3L) Di STIKES YKY Yogyakarta
- Sebagai institusi pendidikan kesehatan dengan aktivitas laboratorium, praktikum, dan penelitian, STIKES YKY Yogyakarta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) mengacu pada UU No. 1 Tahun 1970, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker No. 13 Tahun 2025 (menggantikan Permenaker No. 04/MEN/1987 tentang P2K3), serta Permenaker No. 02/Men/1992.
Kebijakan K3
STIKES YKY menetapkan sembilan kebijakan inti, di antaranya mengutamakan aspek K3 demi kampus yang aman, mematuhi seluruh regulasi K3, menyediakan anggaran dan fasilitas pendukung, meningkatkan kompetensi SDM K3, melakukan mitigasi risiko, menargetkan zero accident, menerapkan perbaikan berkelanjutan, melaksanakan budaya 5S+S (Rapi, Resik, Ringkas, Rajin, Rawat), serta memelihara lingkungan yang mendukung K3. Kebijakan ditinjau minimal satu tahun sekali.
Struktur Kelembagaan — Panitia Pembina K3 (P2K3)
Pembentukan P2K3 STIKES YKY telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY melalui SK Nomor B/500.15.18.5/4085/D7 tanggal 7 Juli 2025, dengan susunan pengurus:
Penanggung Jawab: Dr. Dewi Murdiyanti Prihatin Putri, M.Kep.Ns., Sp.Kep.M.B (Ketua STIKES YKY)
Ketua: Rahmita Nuril Amalia, S.Kep.Ns., M.Kep
Sekretaris: Nintya Vela Kusumaningrum, A.Md.Kep
Anggota: Ahmad Afif Mauludi, S.KM., M.K.K.K; Dewi Kusumaningtyas, S.Kep.Ns., M.Kep; Tenang Aristina, S.Kep.Ns., M.Kep; Fadly Ode Abiyoga, A.Md; Agita Diah Purwaningrum, A.Md.Sek; Nunung Rachmawati, S.Kep.Ns., M.Kep; Dwina Anggraini, S.KM., M.K.K.K; dan Pardiyono
Berdasarkan ketentuan terbaru mengenai P2K3, pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Disnakertrans DIY.
Ruang Lingkup (Pendekatan PDCA)
Penerapan SMK3L mengikuti siklus Plan–Do–Check–Action: penetapan kebijakan K3 → perencanaan program → pelaksanaan rencana kerja → pemantauan dan evaluasi kinerja → peninjauan dan peningkatan berkelanjutan. Hal ini lebih detail terdapat pada pedoman SMK3L STIKES YKY Yogyakarta.
Bidang Implementasi
SMK3L diterapkan pada: keselamatan tenaga pendidik/kependidikan, kegiatan mahasiswa, laboratorium, operasional pihak ketiga, transportasi kampus, kesehatan fisik-mental, mitigasi bencana, konsep kampus sehat, pengelolaan kantin sehat, dan fasilitas akademik/non-akademik lainnya.
Pelaksanaan
Mencakup penyediaan SDM bersertifikat K3, peralatan yang teruji layak, jalur komunikasi dan pelaporan K3 (internal & eksternal), pendokumentasian sesuai PP No. 50 Tahun 2012, pengendalian dokumen, pencatatan insiden dan kinerja K3, pengendalian operasi (perancangan/rekayasa, kontrol administratif, pembelian barang/jasa sesuai standar K3), serta prosedur Keadaan Tanggap Darurat (kecelakaan kerja, kebakaran, ledakan, huru-hara) yang didukung sarana seperti APAR, hidran, kotak P3K, dan sirine.
Pengukuran, Evaluasi, dan Tinjauan Manajemen
Kinerja K3 diukur melalui indikator seperti nihil kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja per semester, jumlah laporan pelanggaran K3, dan terlaksananya pelatihan K3. STIKES YKY juga melaksanakan evaluasi kesesuaian regulasi, penyelidikan insiden, tindakan korektif-preventif, audit internal, serta tinjauan manajemen berkala untuk memastikan efektivitas dan perbaikan berkelanjutan SMK3L.
Sumber: SK P2K3 Disnakertrans DIY No. B/500.15.18.5/4085/D7 (7 Juli 2025) dan Pedoman Penerapan SMK3L STIKES YKY Yogyakarta Tahun 2024.